Nama : Syaiful Anwar Rangkuti
Nim : 171201162
Kelas : Hut 3A
UU No. 41 tahun 1999 tentang ketentuan pokok-pokok
kehutanan :
Di era globalisasi saat ini, setiap
negara dituntut untuk dapat meningkatkan pembangunan agar dapat mengejar atau
menyamai Negara-negara yang dianggap mapan dalam rangka menopang stabilitas
internasional. Pembangunan tersebut diarahkan secara spesifik untuk membentuk
kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur di masing-masing Negara tidak
terkcuali di Indonesia dengan memperhatikan segala aspek termasuk aspek
lingkungan hidup.
Tidak terlepas dari itu, bidang
kehutanan sebagai salah satu bagian dari Lingkungan Hidup, merupakan karunia
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan salah satu kekayaan alam yang sangat penting
bagi manusia. Hal ini diakibatkan banyaknya manfaat yang sdapat diambil dari
hutan. Misalnya, hutan sebagai penyangga paru-paru gunia, dari hutan kita bisa
mengambil kayu, hutan sebagai penyangga cadangan air tanah terbesar, dan banyak
manfaat lainnya yang dapat dimanfaatkan. Oleh karenya tidak heran apabila upaya
pelestarian dan perlingdungan hutan adalah hal yang sangat wajar demi menjaga
keselarasan, keseimbangan serta keharmonisan jagad raya serta dengan
memperhatikan kehidupan keberlanjutan dimasa yang akan datang.
Adapun Pengertian dari Tindak Pidana
Bidang Kehutanan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dimana
perbuatan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang -undangan di bidang
kehutanan dan diancam dengan sanksi atau hukuman bagi pelakunya.
Adapun jenis Tindak Pidana yang termasuk dalam Undang-Undang kehutanan ini adalah :
Adapun jenis Tindak Pidana yang termasuk dalam Undang-Undang kehutanan ini adalah :
A.
“ Setiap orang dilarang merusak sarana
dan prasarana perlindungan hutan”. Yang dimaksud dengan orang adalah Subjek
Hukum, baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha. Prasarana
pelindungan hutan misalnya : pagar- pagar batas kawasan hutan, ilaran api,
menara pengawas dan jalan pemeriksaan.
B.
“ Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan , izin usaha
pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatn hasil hutan kayu dan bukan
kayu, seta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan
kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan”. Yang dimaksud dengan kerusakan
hutan adalah terjadinya perubahan fisik, sifat fisik, atau hayati, yang
menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan
fungsinya.
Kawasan
hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyimbang lingkungan global, sehingga
keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting dengan tetap
mengutamakan kepentinganan nasional. Untuk itu hutan harus dikelola secara
berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarkat.
Tindak pidana illegal logging di Indonesia sudah
mengakibatkan kerugian trilyunan rupiah, kerusakan hutan, bencana
lingkungan dan ekologi. Bencana ini tidak hanya mengacam Indonesia, tetapi juga
dunia internasional, sebab hutan kita merupakan paru-paru dunia. Jika hutan
hancur maka akan mempercepat bencana pemanasan global sebagai akibat dari
pencairan es di kutub utara.
Sisi
kelemahan UU Nomor 41 Tahun 1999 dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana illegal
logging antara lain:
- Bahwa illegal logging adalah satu kejahatan pidana khusus (pidsus). Maka sudah sepantasnya proses penanganan dan pemeriksaan dilakukan dengan perlakuan khusus. Langkah yang terbaru seharusnya merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Petujuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan.
- Sebelum ini telah dilakukan pihak kejaksaan dengan adanya Surat Edaran (SE) Jaksa Agung RI Nomor SE-0023.A.104/1995 tanggal 28 April 1995 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Nomor B-08/E/EJP/05/2001 yang pada pokoknya mendukung upaya pemberantasan illegal logging karena termasuk perkara penting.
- Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di seluruh Indonesia.
- Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu. Pengembangan kapasitas aparat penegak hukum dalam hal ini PPNS, kepolisian, kebijaksanaan dan kehakiman. Salah satunya adalah meningkatkan dan mengembangkan pelatihan yang selama ini telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup di bidang Penegak Hukum Lingkungan. dengan menguji alumni pelatihan tersebut dalam memeriksa, menangani dan memutuskan kasus-kasus lingkungan hidup khususnya illegal logging
UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup :
Dalam
berbagai aturan, pengelolaan lingkungan hidup sering didefinisikan sebagai
upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi
kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Pelaksanaannya dilakukan oleh
instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing,
masyarakat, serta pelaku pembangunan lainnya dengan memperhatikan keterpaduan
perencanaan dan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup. Sektor
lingkungan hidup oleh para perencana dan pelaku pembangunan masih kurang
diperhatikan dibandingkan bidang ekonomi misalnya. Hal ini sesungguhnya
mempengaruhi tujuan pembangunan berkelanjutan.
Dalam
Undang-undang nomor 32 tahun 2009 dalam pasal 13 tercantum bahwa pengedalian
pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka
pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengedalian pecemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup ini terdiri dari 3 hal yaitu : pencegahan, penanggulangan dan
pemulihan lingkungan hidup dengan menerapkan berbagai instrument-instrument
yaitu :
1. Kajian lingkungan hidup straegis (KLHS)
2. Tata ruang;
Baku mutu lingkungan hidup
3. Kriteria baku
mutu kerusakan lingkungan hidup
4. Amdal; UKL-UPL
5. Perizinan
6. instrument ekonomi lingkungan hidup
7. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan
hidup
8. anggaran berbasis lingkungan hidup
9. Analisis resiko lingkungan hidup
10. audit lingkungan hidup, dan instrument lain sesuai
dengan kebutuhan dan /atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Dalam KLHS (kajian Lingkungan Hidup
Strategis) terdapat di dalam UU No.32
Tahun 2009 dalam pembahasannya adalah Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan
telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau
kebijakan, rencana, dan/atau program dalam penyusunan dalam ;
a. Rencana tata ruang, rencana
pembangunan jangka panjang, dan rencana pembangunan jangka menengah, baik dalam
untuk tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten / kota.
b. Kebijakan rencana dan / atau program
yang berpotensi menimbulkan dampak risiko lingkungan hidup/
KLHS ini perlu dilaksanakan secara mekanisme seperti :
a. Pengkajian pengaruh kebijakan,
rencana dan / atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah
b. Dengan cara perumusan aslternatif
penyempurnaan kebijakan, rencana, dan program.
c. Rekomendasi perbaikan untuk
pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan program yang mengintegrasikan prinsip
pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam penjelasan tersebut KLHS memiliki sejumlah manfaat
antara lain :
1. Merupakan
instrumen proaktif dan sarana pendukung pengambilan keputusan.
2. Mengidentifikasi
dan mempertimbangkan peluang-peluang baru melalui pengkajian sistematis dan
cermat atas opsi pembangunan yang tersedia.
3. Mempertimbangkan
aspek lingkungan hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan
keputusan yang lebih tinggi.
4. Mencegah
kesalahan investasi dengan berkat teridentifikasinya peluang pembangunan yang tidak
berkelanjutan sejak dini.
5. Tata
pengaturan (governance) yang lebih baik berkat keterlibatan para pihak
(stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan melalui proses konsultasi dan
partisipasi.
6. Melindungi
asset-asset sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya
pembangunan berkelanjutan.
7. Memfasilitasi kerjasama lintas batas
untuk mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumberdaya alam, dan menangani
masalah kumulatif dampak lingkungan.
DAFTAR
PUSTAKA
1999.html
https://gagasanhukum.wordpress.com/2008/08/07/kelemahan-uu-kehutanan/
http://sendhynugraha.blogspot.com/2013/04/analisa-terhadap-undang-undang-no-32.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar