Senin, 07 Januari 2019

Produk Peraturan Perundang-Undangan Sumber Daya Kehutanan dan Lingkungan

Nama : Syaiful Anwar Rangkuti
Nim   : 171201162
Kelas : Hut 3A

Produk Peraturan Perundang-Undangan Sumber Daya Kehutanan dan Lingkungan

UU No. 41 tahun 1999 tentang ketentuan pokok-pokok kehutanan :
Di era globalisasi saat ini, setiap negara dituntut untuk dapat meningkatkan pembangunan agar dapat mengejar atau menyamai Negara-negara yang dianggap mapan dalam rangka menopang stabilitas internasional. Pembangunan tersebut diarahkan secara spesifik untuk membentuk kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur di masing-masing Negara tidak terkcuali di Indonesia dengan memperhatikan segala aspek termasuk aspek lingkungan hidup.

Tidak terlepas dari itu, bidang kehutanan sebagai salah satu bagian dari Lingkungan Hidup, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan salah satu kekayaan alam yang sangat penting bagi manusia. Hal ini diakibatkan banyaknya manfaat yang sdapat diambil dari hutan. Misalnya, hutan sebagai penyangga paru-paru gunia, dari hutan kita bisa mengambil kayu, hutan sebagai penyangga cadangan air tanah terbesar, dan banyak manfaat lainnya yang dapat dimanfaatkan. Oleh karenya tidak heran apabila upaya pelestarian dan perlingdungan hutan adalah hal yang sangat wajar demi menjaga keselarasan, keseimbangan serta keharmonisan jagad raya serta dengan memperhatikan kehidupan keberlanjutan dimasa yang akan datang.

Adapun Pengertian dari Tindak Pidana Bidang Kehutanan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dimana perbuatan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang -undangan di bidang kehutanan dan diancam dengan sanksi atau hukuman bagi pelakunya.
Adapun jenis Tindak Pidana yang termasuk dalam Undang-Undang kehutanan ini adalah :

A.  “ Setiap orang dilarang merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan”. Yang dimaksud dengan orang adalah Subjek Hukum, baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha. Prasarana pelindungan hutan misalnya : pagar- pagar batas kawasan hutan, ilaran api, menara pengawas dan jalan pemeriksaan.

B. “ Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan , izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatn hasil hutan kayu dan bukan kayu, seta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan”. Yang dimaksud dengan kerusakan hutan adalah terjadinya perubahan fisik, sifat fisik, atau hayati, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya.

Kawasan hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting dengan tetap mengutamakan kepentinganan nasional. Untuk itu hutan harus dikelola secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarkat.

            Tindak pidana illegal logging di Indonesia sudah mengakibatkan kerugian trilyunan  rupiah, kerusakan hutan, bencana  lingkungan dan ekologi. Bencana ini tidak hanya mengacam Indonesia, tetapi juga dunia internasional, sebab hutan kita merupakan paru-paru dunia. Jika hutan hancur maka akan mempercepat bencana pemanasan global sebagai akibat dari pencairan es di kutub utara.
           
            Sisi kelemahan UU Nomor 41 Tahun 1999 dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana illegal logging antara lain:
  • Bahwa illegal logging adalah satu kejahatan pidana khusus (pidsus). Maka sudah sepantasnya proses penanganan dan pemeriksaan dilakukan dengan perlakuan khusus. Langkah yang terbaru seharusnya merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Petujuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan.
  • Sebelum ini telah dilakukan pihak kejaksaan dengan adanya Surat Edaran (SE) Jaksa Agung RI  Nomor SE-0023.A.104/1995 tanggal 28 April 1995 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Nomor B-08/E/EJP/05/2001 yang pada pokoknya mendukung upaya pemberantasan illegal logging karena termasuk perkara penting.
  • Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di seluruh Indonesia.
  • Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu. Pengembangan kapasitas aparat penegak hukum dalam hal ini PPNS, kepolisian, kebijaksanaan dan kehakiman. Salah satunya adalah meningkatkan dan mengembangkan pelatihan yang selama ini telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup di bidang Penegak Hukum Lingkungan.  dengan menguji alumni pelatihan tersebut dalam memeriksa, menangani dan memutuskan kasus-kasus lingkungan hidup khususnya illegal logging

UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
Dalam berbagai aturan, pengelolaan lingkungan hidup sering didefinisikan sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Pelaksanaannya dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lainnya dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup. Sektor lingkungan hidup oleh para perencana dan pelaku pembangunan masih kurang diperhatikan dibandingkan bidang ekonomi misalnya. Hal ini sesungguhnya mempengaruhi tujuan pembangunan berkelanjutan.

Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 dalam pasal 13 tercantum bahwa pengedalian pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengedalian pecemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini terdiri dari 3 hal yaitu : pencegahan, penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup dengan menerapkan berbagai instrument-instrument yaitu :
1.      Kajian lingkungan hidup straegis (KLHS)
2.       Tata ruang; Baku mutu lingkungan hidup
3.       Kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup
4.      Amdal; UKL-UPL
5.      Perizinan
6.      instrument ekonomi lingkungan hidup
7.      peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
8.      anggaran berbasis lingkungan hidup
9.      Analisis resiko lingkungan hidup
10.  audit lingkungan hidup, dan instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan /atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Dalam KLHS (kajian Lingkungan Hidup Strategis) terdapat di dalam UU No.32 Tahun 2009 dalam pembahasannya adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program dalam penyusunan dalam ;

a.    Rencana tata ruang, rencana pembangunan jangka panjang, dan rencana pembangunan jangka menengah, baik dalam untuk tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten / kota.
b.    Kebijakan rencana dan / atau program yang berpotensi menimbulkan dampak risiko lingkungan hidup/

KLHS ini perlu dilaksanakan secara mekanisme seperti :
a.    Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana dan / atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah
b.    Dengan cara perumusan aslternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan program.
c.    Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam penjelasan tersebut KLHS memiliki sejumlah manfaat antara lain :
1.    Merupakan instrumen proaktif dan sarana pendukung pengambilan keputusan. 
2.    Mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang-peluang baru melalui pengkajian sistematis dan cermat atas opsi pembangunan yang tersedia. 
3.    Mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan keputusan yang lebih tinggi.
4.    Mencegah kesalahan investasi dengan berkat teridentifikasinya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak dini.
5.    Tata pengaturan (governance) yang lebih baik berkat keterlibatan para pihak (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan melalui proses konsultasi dan partisipasi.
6.    Melindungi asset-asset sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan.
7.    Memfasilitasi kerjasama lintas batas untuk mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumberdaya alam, dan menangani masalah kumulatif dampak lingkungan.

DAFTAR PUSTAKA



1999.html

https://gagasanhukum.wordpress.com/2008/08/07/kelemahan-uu-kehutanan/

http://sendhynugraha.blogspot.com/2013/04/analisa-terhadap-undang-undang-no-32.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar